Tanah Adat Dataran Tinggi Borneo
SEJARAH TANAH ADAT JEJAK KEPEMILIKAN MASYARAKAT WILAYAH DATARAN TINGGI BORNEO Masyarakat penduduk penghuni Dataran Tinggi Borneo terbentuk secara alamiah berdasarkan tradisi berladang yang sekaligus juga menunjukkan bahwa lahan-lahan yang sudah diladangi itu telah ada pemiliknya. Sejauh mata memandang, seluas itu pula lahan yang bisa dimiliki, asalkan yang bersangkutan membuka / mengolahnya. Sesuai adat tradisi, barangsiapa yang membuka suatu lahan, dialah pemiliknya. Itulah hukum yang tak-tertulis, tapi benar-benar ditaati setiap warga. Jika ada yang melanggar, maka berhadapan dengan hukum adat setempat, atau diperperkara-adatkan. Sanksinya mulai dari yang paling ringan (berdamai di muka saksi pengadilan adat), hingga pada mengangkat sebuah sumpah. Bagi si pelanggar, diberi tempo untuk mengakui kesalahan. Jika batas jatuh tempo tidak mengaku juga, maka ia akan makan-sumpah. Jatuh sebagai korban di pihak yang salah. Demikianlah pengadilan adat nenek moyang ...
Salut!thanks bro sudah tampilkan logo GKPI yang asli...
BalasHapus