Tanah Adat Dataran Tinggi Borneo
SEJARAH TANAH ADAT
JEJAK KEPEMILIKAN MASYARAKAT WILAYAH DATARAN TINGGI BORNEO
Masyarakat penduduk penghuni Dataran Tinggi Borneo terbentuk
secara alamiah berdasarkan tradisi berladang yang sekaligus juga menunjukkan
bahwa lahan-lahan yang sudah diladangi itu telah ada pemiliknya. Sejauh mata
memandang, seluas itu pula lahan yang bisa dimiliki, asalkan yang bersangkutan
membuka / mengolahnya.
Sesuai adat tradisi, barangsiapa yang membuka suatu
lahan, dialah pemiliknya. Itulah hukum yang tak-tertulis, tapi benar-benar ditaati
setiap warga. Jika ada yang melanggar, maka berhadapan dengan hukum adat
setempat, atau diperperkara-adatkan. Sanksinya mulai dari yang paling
ringan (berdamai di muka saksi pengadilan adat), hingga pada mengangkat sebuah
sumpah. Bagi si pelanggar, diberi tempo untuk mengakui kesalahan. Jika batas
jatuh tempo tidak mengaku juga, maka ia akan makan-sumpah. Jatuh sebagai korban
di pihak yang salah.
Demikianlah pengadilan adat nenek moyang zaman baheula,
termasuk jika ada persengketaan atas tanah adat. Ulayat adat dimengerti
sebagai sebuah wilayah permukaan bumi yang terbatas, yang ditempati suatu klan
yang diperintah oleh kepala adat setempat, dan berlangsung secara turun temurun.
Ketika itu, yang namanya “Sertifikat Tanah” yang menjadi
tanda atau surat keterangan (pernyataan) tertulis atau tercetak dari orang yang
berwenang dan dapat digunakan sebagai
bukti pemilikan seperti saat ini, belum dikenal. Pengaturan atas kepemilikan
lahan/ tanah di Nusantara baru dikenal
pada abad 18. Yakni Undang-Undang Agraria 1870 (Agrarische Wet 1870)
sebagai reaksi atas kebijakan pemerintah Hindia Belanda di tanah Jawa. Jadi,
di Borneo pada saat itu, yang mengatur kepemilikan dan batas tanah adalah
masyarakat asli penghuni wilayah itu sendiri. Merekalah penguasa tanah
negerinya.
Beginilah cara nenek moyang kita (Dayak) dahulu membagi-bagi
tanah di antara mereka. Mula-mula penduduk Dataran Tinggi Borneo adalah
keluarga-keluarga kecil saja. Menjadi kebiasaan ketika itu, lahan untuk
berladang yang lokasinya dekat dengan pondok. Semakin tahun, semakin lahan itu
jauh dari pondok semula sehingga pindahlah keluarga-keluarga itu ke pondok yang
baru. Lama kelamaan menjadi banyak. Lalu
membentuk sebuah kampung besar yang antara satu kampung dan kampung lain
menjadi jauh oleh sebab sistem ladang berpindah.
Fakta jejak sejarah itu menunjukkan bahwa jauh sebelum
kemerdekaan, sudah terpilah dalam apa yang namanya “wilayah adat”. Demikianlah
seperti terjadi di sepanjang aliran Sungai Krayan, sudah terbentuk
wilayah adat bahkan sebelum kedatangan Hindia Belanda.
***
SIAPA pewaris tanah adat Dataran Tinggi Borneo yang
membentang luas, dari sumber mata air Sungai Krayan di Puneng Krayan hingga
muaranya di wilayah perairan Sungai Mentarang?
Berikut rekam jejak sejarahnya. Di Dataran Tinggi Borneo
sejak zaman semula jadi, hanya ada satu klan saja. Lama-lama, seiring dengan
waktu, keluarga ini beranak pinak, lalu membentuk keluarga baru. Keluarga baru
ini membuka ladang/ lahan baru, lalu terpisah dari keluarga asalnya. Berikut
rekam jejak sejarahnya.
- Lengilo’: Dari Long Padi, Long Liku/ Semamu. Yang dikenal sebagai kepala adat besar / penghulunya adalah Pangeran Tanid. Dianggap mengerti adat, seorang kuat lagi sakti mandraguna. Waktu air bah, hanya ada beberapa gunung yang tampak di bumi Krayan. Untuk menyelamatkan diri, mereka bikin rakit. Mereka duduk di rakit itu dengan pelita penerang dari damar yang disebut juga: ngilo' yang dapat bermakna mencari tempat yang lebih tinggi, atau menggunakan penerang untuk bepergian. Mereka yang selamat mencari tempat perlindungan ketika peristiwa air bah inilah yang disebut sebagai orang Lengilo’.
- Tanah Lun: Long Berang, Long Sepayang, Pa’ Kemalu. Kepala adat atau pengulunya bernama Balang Siran. Kebiasaan mereka membuka ladang di tanah kering (lun). Ini yang kemudian lama kelamaan menjadi Lun Dayeh. Tapi karena manusia Krayan sama-sama orang ulu yang tinggal di dataran tinggi Borneo, maka secara kolektif disebut Lun Dayeh, yang harfiahnya berarti: orang hulu.
- Nan Ba’ Disebut demikian, karena mereka biasa bikin sawah di tempat atau tanah yang basah. Klan ini bermukim di eluruh wilayah Long Bawan. Kepala adat mereka dikenal sebagai Palong Piri.
- Puneng Krayan atau Pe’ Ayan sebutan orang tua dulunya. Karena bermukim di hulu sekali, makanya disebut juga “Puneng”. Dari Pa’ Dalan sampai ke Long Kelupan. Adapun kepala adatnya adalah Libu Paren.
- Sa’ban. Klan ini bermukim dari Pa’ Bahau, Pa Angau, sampai Pa’ Berau. Kepala adatnya adalah Pengulu Apui.
![]() |
Sungai Krayan
(Membentang sepanjang dataran Krayan hingga Mentarang)
|
![]() |
Dataran tinggi Krayan di kala pagi hari |
***
Praktis sejak modernisasi menyentuh bumi Borneo, terjadi
perubahan radikal. Dimulai sejak Pemerintahan Orde Baru era1970-an, desa-desa
yang saling berjauhan dan terbentuk begitu saja oleh masyarakat adat setempat,
mulai dilakukan regruping.
Beberapa desa yang sudah disepakati bersama sebagai ulayat
tanah adat, di dijadikan satu kawasan sehingga menjadi berbedalah apa yang
dipikirkan masyarakat setempat dan yang dilakukan Pemerintah. Sementara dari
Pemerintah semangat percepatan itu sedemikian kencang diembuskan, rakyat tidak
bisa berbuat banyak. Mereka mengikuti begitu saja, tanpa kuasa untuk
menolaknya, sembari berpikir bahwa suatu waktu di kemudian hari akan terbuka
ruang untuk memetakan-kembali jejak wilayah adat yang sempat hilang ini.
Adalah seorang Camat di wilayah Krayan bernama Philipus Gaing.
Sebagai kaki-tangan Pemerintah di wilayah ini, beliaulah yang melakukan
regruping desa, sembari terus-menerus menggalang semangat persatuan dan
kesatuan di kalangan Dayak. Beliau ini kemudian berperan aktif dalam berbagai
organisasi Dayak, seperti di Persekutuan
Dayak Kaltim (PDKT) dan Dewan Adat Dayak (DAD) Kaltim yang di kemudian hari
melahirkan organisasi Dayak di tingkat nasional, yakni Majelis Adat Dayak
Nasional (MADN).
Setelah menjadi camat di Krayan, Gaing anggota DPRD Provinsi
Kalimantan Timur. Ia juga Sekretaris salah satu partai besar di provinsi saat
itu. Dalam kapasitasnya inilah Gaing keras mendorong agar Dayak Dayak bersatu
dengan membentuk organisasi. Termasuklah berdirinya persekutuan/ perkumpulan
etnis Dayak di Kalimantan Timur. Sebagai putra Krayan, Gaing giat menyatukan
etnis-etnis di wilayah itu dalam sebuah organisasi yang kemudian dikenal
sebagai Persekutuan Dayak Lundayeh (PDL). Di Kalimantan Timur, putra/i Krayan
yang kuliah dan bekerja di sana aktif dalam organisasi ini. Pada awal mula,
banyak yang keberatan mengapa Lengilo’ dimasukkan ke dalam Lun Dayeh, bukankah
entitas etnis yang berbeda?
Akan tetapi, Yansen TP, seorang Lengilo’ kelahiran Pa’ Upan
yang juga aktivis sekaligus pengurus PDKT berpikir dan melihat jauh ke depan.
Ia menyadari bahwa memang betul Lun Dayeh dan Lengilo’ berbeda. Namun, biarkan
saja ia berproses. Sejarah akan ditulis dan kemudian membuktikan bahwa memang
Lun Dayeh dan Lengilo’ tidak sama dan sebangun. Yang penting, membangun
semangat persatuan dan kesatuan lebih dulu sebagai sesama pewaris Dataran
Tinggi Borneo.
Benih semangat persatuan dan kesatuan di kalangan manusia
Krayan itu memang telah lama ada, telah pula diembuskan oleh Pendeta Presswood,
tahun 1950. Dalam sebuah acara perayaan Paskah bersama di sebuah kampung di
Krayan, yang dihadiri oleh semua jemaat dari berbagai etnis dan golongan,
Presswood berkata.
“Hai kamu semua, orang
Sesayap!”
Jemaat terdiam. Di dalam hati, mereka protes keras. Maklum,
si pendeta asal muasalnya bertugas di Malinau dan di wilayah ini mengalir
Sungai Sesayap. Ia mengira, semua orang di Dataran Tinggi Borneo ini adalah
orang Sesayap. Maka angkat tangan dan unjuk jarilah seorang jemaat di situ
karena merasa terganggu.
“Kami ini bukan orang Sesayap, tuan!”
“Lalu kalian ini siapa?” tanya Presswood.
“Kami ini orang Lun Dayeh,” jawab jemaat pemberani tadi.
Dalam kerumunan jemaat itu, masih ada 4 etnis lainnya, tapi tidak protes dan
mengangkat tangan. Sehingga Presswood mengira, semua jemaat yang berkumpul di
situ adalah orang Lun Dayeh, yang berarti: orang (yang berasal dan tinggal) di
hulu (sungai).
Kata Presswood. “O... kalau begitu, mulai saat ini, kalau
kamu khotbah dan bernyanyi, kamu pakailah bahasamu. Yakni bahasa Lundayeh.”
Sejak itu, setiap kali berkumpul berdoa dan berserikat,
orang-orang Krayan menggunakan bahasa Lundayeh. Meski sebenarnya setiap etnis
di Krayan berbeda dan merupakan entitas dengan ciri bahasa dan dialek yang
berbeda. Akan tetapi, karena merasa sama-sama “orang hulu”, mau saja mereka
dipanggil sebagai Lun Dayeh.
Toh demikian, dari rekam jejak-sejarah, patut diduga bahwa
Lengilo’ adalah penduduk asli dan klan pertama penghuni bumi Krayan. Salah satu
jejak itu terbukti dari segi linguistik (bahasa). Orang Lengilo’ pandai
berbahasa semua bahasa di Krayan. Sebaliknya, orang penutur bahasa lain, belum
tentu dapat berbahasa semua bahasa di Krayan. (MSP)
Sumber :
WA Group ABKT & Wa' Pangeran Tanid 02072019
Disalin / edit oleh : Mageh Cainie
Komentar
Posting Komentar