VIRUS CPNS

Sejak resmi di umum, hasil tes CPNS banyak menimbulkan pro-kontra dilapisan masyarakat. Tidak saja peserta yang telah mengikuti tes CPNS saja yang berargumentasi mengenai hasil tes tersebut, namun kalangan birokratpun ikut berargumentasi mengenai hal ini. Tidak dapat dipungkiri, profesi pegawai negeri sipil memang menjadi primadona yang menarik bagi semua orang. Hal ini dapat kita lihat dengan tingginya antusiasme para pencari kerja mencoba peruntungan menjadi abdi negara sebagai PNS dengan perbandingannya adalah 1:100 dimana 1 formasi dilamar atau diisi oleh 100 orang pencari kerja. Berdasarkan fakta tersebut, potensi terjadinya persaingan tidak sehat yang menyebabkan konflik sosial menjadi rentan terjadi.

Tidak dapat dipungkiri pengumuman hasil tes kemampuan dasar (TKD) yang baru diumumkan secara resmi oleh BKN melalui pemerintah tingkat I dan II memiliki potensi besar menimbulkan permasalahan. Faktor utama yang menjadi penyebabnya adalah tidak efektifnya sistem perekrutan yang diterapkan oleh pemerintah, dimana dalam sistem perekrutan ini dilakukan tanpa mempertimbangkan perbedaan kualitas SDM pusat dan daerah yang menyebabkan peluang yang seharus dimiliki daerah 'dirampas' oleh pusat. Selain itu tidak diterapkannya skala prioritas bagi putra-putri daerah yang lebih memahami persoalan pada daerah tersebut menyebabkan peluang mengabdi putra-putri daerah semakin mengecil, hal ini ditandai dengan dibatasinya kewenangan dan keterlibatan pemerintah daerah dalam mengambil keputusan yang berkaitan dengan penerimaan calon pegawai negeri sipil.

Faktor kedua yang memicu terjadinya permasalahan dalan perekrutan CPNS 2013 adalah INKONSISTENSI  penyelenggara tes CPNS. Fakta ini dapat kita lihat melalui beberapa indikator yaitu molornya pengumuman tes dari jadwal yang ditentukan oleh penyelenggara dan terancam tidak terlaksananya Tes Kemampuan Bidang (TKB) yang menjadi satu-kesatuan dari Tes Kemampuan Dasar (TKD) yang memiliki peranan besar dalam menentukan kelulusan calon pegawai negeri sipil. Dengan dalih keterbatasan waktu, Pemerintah Daerah dihadapkan oleh Pemerintah Pusat dengan pilihan dilematis untuk tetap atau tidak melaksanakan TKB sebagai perangkat yang menentukan kelulusan CPNS. Padahal jika ditelaah dengan baik, TKB merupakan kesempatan atau kewengan daerah yang diberikan oleh pusat untuk membuat suatu keputusan atau kebijakan yang berkaitan dengan calon birokrasi pemerintah di daerah tersebut. Namun sayang beribu sayang, keterbatasan waktu menyebabkan pemerintah daerah tidak dapat berbuat banyak.

Sadarkah anda bahwa akibat dari sistem dan inkonsistensi ini telah menzolimi otonomi daerah yang telah diakui perundang-undangan, Sadarkah anda bahwa sistem dan inkonsistensi ini telah melukai hati masyarakat, Sadarkah anda bahwa sistem dan inkonsistensi ini menyebabkan ketidakpastian dalam penyelenggaraan birokrasi dan menghambat kemajuan pembangunan dalam arti luas!?

"TEGAKKAN OTONOMI DAERAH, JAYALAH INDONESIA RAYA"

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENGURUS FKMPKN SAMARINDA 2012/2013

BORNEO CRY'S