Pengelolaan lingkungan harus dilakukan dari tahap awal kegiatan

Industri pertambangan batubara merupakan salah satu sektor yang sangat berperan dalam peningkatan perekonomian nasional secara khusus pendapatan asli suatu daerah, namun pemanfaatan sumber daya alam tak terbaharui seperti batubara, jika tidak di kelola secara berkesinambungan sesuai dengan kebijakan system manajemen lingkungan yang ditetapkan dengan memperhatikan aspek kelestarian lingkungan maka akan menimbulkan dampak yang sangat luas terhadap ekosistem bumi. Permasalahan yang kerap terjadi yaitu, tidak dilakukannya pengelolaan pertambangan batubara yang berkelanjutan sesuai dengan standar persyaratan yang telah ditetapkan sehingga cenderung memberikan dampak yang negatif terhadap kesejahteraan masyarakat. Pencemaran lingkungan yang disebabkan kurang efektifnya kebijakan dan teknologi pengolahan yang dilakukan dapat menyebabkan turunnya kualitas lingkungan yang berdampak langsung pada manusia dan mahluk hidup lainnya.
Paradigma pengelolaan lingkungan hidup pada zaman ke zaman tidak mengalami perubahan yang signitifikan, yaitu masih terjadi kebijakan pengelolaan yang lebih menekankan pada konsep pengelolaan yang di lakukan pada akhir kegiatan (end treatmen) sehingga dalam pelaksanaannya kurang efektif dan efesien karena mahalnya biaya yang diperlukan untuk menyediakan teknologi yang diterapkan dalam pengolahan, dan proses pengelolaan membutuhkan waktu yang relative lama sehingga dalam pelaksanaannya juga tidak dapat menurunkan kadar pencemar secara optimal.
Sebagai upaya dalam pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan dengan memperhatikan keberadaan ketersediaan sumber daya alam untuk kepentingan generasi penerus, maka harus ditetapkan suatu kebijakan khusus dalam pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.  Penerapan kebijakan lingkungan yang baik pada suatu badan usaha atau kegiatan meliputi system manajemen lingkungan yang sesuai dengan standar  yang telah ditetapkan, merupakan salah satu upaya tindakan pencegahan yang wajib dilaksanakan sehingga tercipta suatu kegiatan yang ramah lingkungan.
ISO 14001 sebagai suatu standar yang mengsyaratkan setiap kegiatan wajib memiliki system manajemen lingkungan yang jelas dalam pengelolaan lingkungan, yang meliputi penetapan SOP (standar Operating prosedur) dalam pelaksanaan kegiatan sehingga semua aspek yang dijalankan memiliki acuan dan system control dalam pelaksanaannya sehingga memungkinkan untuk menimalisir dampak yang ditimbulkan akibat dari kegiatan terhadap lingkungan hidup.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENGURUS FKMPKN SAMARINDA 2012/2013

BORNEO CRY'S