PROFER ENVIRO


Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) dalam Pengelolaan Lingkungan

            Program peningkatan penilaian  kinerja perusahan terhadap pengelolaan lingkungan merupakan suatu upaya atau kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah dalam peningkatan kinerja suatu badan usaha atau kegiatan perusahaan yang berkaitan dengan lingkungan agar kinerja perusahaan atau kegiatan tersebut tidak berdampak negatif terhadap lingkungan. Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang disingkat PROPER adalah salah satu upaya yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk mendorong penaatan perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup melalui instrumen informasi.  Adapun dasar hukum pelaksanaan PROPER dituangkan dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No : 127 Tahun 2002 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan.
Prinsip dasar dari pelaksanaan proper adalah mendorong penaatan perusahaan dalam pengelolaan lingkungan melalui instrument insentif reputasi/citra bagi perusahaan yang mempunyai kinerja pengelolaan lingkungan yang baik dan instrumen disinsentif reputasi/citra bagi perusahaan yang mempunyai kinerja pengelolaan lingkungan yang buruk. Sistem peringkat kinerja proper mencangkupi pemeringkatan perusahaan dalam 5 (lima) peringkat warna yang mencerminkan kinerja pengelolaan lingkungan secara keseluruhan, yaitu emas, hijau, biru, merah dan hitam. Perusahaan berperingkat merah dan hitam merupakan perusahaan yang belum taat, perusahaan berperingkat biru adalah perusahaan yang taat, sedangkan perusahaan hijau dan emas adalah perusahaan yang pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan.  Dengan demikian untuk perusahaan berperingkat emas, hijau, dan biru mendapatkan insentif reputasi, sedangkan perusahaan yang berperingkat merah dan hitam tidak mendapatkan disinsentif reputasi. Pelaksanaan proper merupakan salah satu bentuk perwujudan transparansi dan pelibatan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan di Indonesia, dengan kata lain proper juga merupakan perwujudan dari demokratisasi dalam pengendalian dampak lingkungan.
Proper memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk berperan secara aktif dalam pengendalian dampak lingkungan. Sebagaimana layaknya proses demokratisasi, peranan masyarakat dan individu secara aktif dituntut baik sebagai individu maupun secara berkelompok. Agar informasi yang dikeluarkan oleh proper legitimate dimata masyarakat maka pelaksanaan proper  menerapkan prinsip-prinsip Good Environmental Governance (GEG), antara lain transparansi, fairness, partisipasi multi stakeholder dan akuntabel.
            Pada awalnya proper dikenal dengan nama PROPER PROKASIH (Program Kali Bersih). Program ini merupakan komplementer dan bersinergi dengan instrumen penaatan lainnya. Melalui kebijakan peningkatan kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan, dengan demikian upaya peningkatan kualitas lingkungan dapat dilaksanakan dengan lebih efisien dan efektif.  Alternatif instrumen penaatan ini dilakukan melalui penyebaran informasi tingkat kinerja penaatan masing-masing perusahaan kepada stakeholder yang terlibat didalamnya, diharapkan para stakeholder dapat menyikapi secara aktif informasi tingkat penaatan ini, dan mendorong perusahaan untuk lebih meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungannya. Dengan demikian, dampak lingkungan dari kegiatan perusahaan dapat diminimalisasi, sehingga kebijakan ini dapat dijadikan sebagai landasan control terhadap peningkatan kualitas dan nilai tambah perusahan dengan kata lain proper merupakan Public Disclosure Program for Environmental Compliance.   Rendahnya tingkat kesadaran dan minimnya perhatian pihak perusahan terhadap fungsi lingkungan dalam setiap melakukan suatu kegiatan yang berkaitan dengan lingkungan disebabkan kurang efektifnya sistem yang telah diterapkan dalam pengelolaan lingkungan. Meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap transparansi kegiatan pertambangan dalam pengeloalaan lingkungan dan adanya kebutuhan perusahaan untuk meningkatkan nilai tambah perusahaan tersebut menyebabkan perlu adanya suatu kebijakan khusus sebagai suatu sistem yang menjadi acuan atau dasar dalam melakukan kegiatan agar kegiatan tersebut tidak berdampak buruk terhadap lingkungan dan komponen abiotik, biotik, dan cultural yang ada. Penyebaran informasi kinerja perusahaan akan mendorong interaksi yang intensif antara perusahaan, pekerja, kelompok masyarakat, konsumen, pasar modal dan investor, serta instansi pemerintah terkait. Penyebaran informasi kinerja penaatan perusahaan kepada publik dapat menciptakan insentif dan disinsentif reputasi. Para stakeholder akan memberikan tekanan terhadap perusahaan yang kinerja pengelolaan lingkungannya belum baik. Sebaliknya, perusahaan yang kinerja pengelolaan lingkungannya baik akan mendapat apresiasi yang baik, sehingga menjadi nilai tambah yang sangat berpengaruh terhadap kinerja perusahan.
            Proper merupakan salah satu bentuk kebijakan pemerintah, untuk meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundangan-undangan. Selanjutnya proper juga merupakan perwujudan transparansi dan demokratisasi dalam pengelolaan lingkungan di Indonesia. Penerapan instrumen ini merupakan upaya Kementerian Negara Lingkungan Hidup untuk menerapkan sebagian dari prinsip-prinsip good governance (transparansi, berkeadilan, akuntabel, dan pelibatan masyarakat) dalam pengelolaan lingkungan. Pelaksanaan program ini dilakukan secara terintegrasi dengan melibatkan berbagai stakeholder. Mulai dari tahapan penyusunan kriteria penilaian proper, pemilihan perusahaan, penentuan peringkat, sampai pada pengumuman peringkat kinerja kepada publik. Proper bukan pengganti instrumen konvensional yang ada, seperti penegakan hukum lingkungan perdata maupun pidana. Program ini bersinergi dengan instrumen lainnya agar kualitas lingkungan dapat dilaksanakan lebih efisien dan efektif.
            Penyebaran informasi kinerja perusahaan mendorong interaksi intensif antara perusahaan, pekerja, kelompok masyarakat, konsumen, pasar modal, investor dan instansi pemerintah terkait. Penyebaran informasi melalui media massa diharapkan para stakeholder dapat berpartisipasi proaktif dalam menyikapi informasi kinerja perusahaan sesuai dengan kapasitasnya masing-masing. Penyebaran informasi kinerja perusahaan kepada publik dapat menciptakan insentif dan disinsentif reputasi. Para stakeholder akan memberikan tekanan terhadap perusahaan yang kinerja pengelolaan lingkungannya belum baik. Sebaliknya, perusahaan yang kinerja pengelolaan lingkungannya baik akan mendapat apresiasi dari para stakeholder.
            Tujuan pelaksanaannya untuk meningkatkan penaatan perusahaan terhadap pengelolaan lingkungan, meningkatkan komitmen para stakeholder dalam upaya pelestarian lingkungan, meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan secara berkelanjutan, meningkatkan kesadaran para pelaku usaha untuk menaati peraturan perundang-undangan pada bidang lingkungan hidup, mendorong penerapan prinsip produksi bersih pada perusahan meliputi Reduce, Reuse, Recycle (3R) dalam pengelolaan limbah yang dihasilkan kegiatan yang berlangsung. Sasaran dari pelaksanaan untuk menciptakan lingkungan hidup yang baik, mewujudkan pembangunan berkelanjutan, menciptakan ketahanan sumber daya alam, mewujudlan iklim dunia usaha yang kondusif dan ramah lingkungan, mengedepankan prinsip produksi bersih (eco-efficiency). 
            Memberikan gambaran kinerja perusahaan menyeluruh sejak tahun 2002 adalah aspek penilaian kinerja proker. Kinerja yang dinilai pada proper mencakup: penaatan terhadap pengendalian pencemaran air, udara, pengelolaan limbah B3, dan penerapan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). Sedangkan penilaian untuk aspek lebih dari taat, meliputi penerapan sistem manajemen lingkungan, pemanfaatan limbah dan konservasi sumber daya, pelaksanaan kegiatan pengembangan masyarakat (commmunity development) dan penerapan CSR (Corporate Social Responsibility).
Kewajiban Perusahaan  
Dalam pelaksanaan proper perusahaan juga berkewajiban menyampaikan informasi pengelolaan lingkungan yang dilakukannya, sesuai dengan UU No. 23/1997 pasal 6 ayat 2: “Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pengelolaan lingkungan hidup”. Operasionalisasi proper dilakukan melalui penerbitan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor: 127/MENLH/2002 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan.  Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup diperbaharui dengan penerbitan Keputusan Menteri Negara LH Nomor: 250 tahun 2004 tentang Perubahan atas Kepmen No. 127/2002 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup.  
Untuk memudahkan komunikasi dengan para stakeholder dalam menyikapi hasil kinerja penaatan masing-masing perusahaan, maka peringkat kinerja perusahaan dikelompokkan pada lima peringkat warna. Umumnya peringkat menggunakan huruf, angka dan bintang. Dalam aspek komunikasi, penggunaan peringkat warna akan lebih mudah dipahami dan diingat masyarakat. Penggunaan peringkat warna memberikan efek insentif dan disinfentif reputasi bagi masing-masing perusahaan.
Tabel :  Penilaian peningkatan kinerja perusahan
Tingkat Penaatan
Alternatif Peringkat
Efek publikasi yang diharapkan
Lebih dari taat
A
«««««

Insentif Reputasi
Penghargaan Stakeholder
B
««««

Taat
C
«««



Belum taat
D
««

Disinsentif Reputasi
Tekanan Stakeholder
E
«








Indikator Warna
Penjelasan Warna
EMAS
Telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan dan telah melakukan upaya 3R (Reduce, Reuse, Recycle), menerapkan sistem pengelolaan lingkungan yang berkesinambungan, serta melakukan upaya-upaya yang berguna bagi kepentingan masyarakat pada jangka panjang
HIJAU
Telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan, telah mempunyai sistem pengelolaan lingkungan, mempunyai hubungan yang baik dengan masyarakat,  termasuk melakukan upaya 3R (Reduce, Reuse, Recycle)
BIRU
Telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku.
BIRU -
Melakukan upaya pengelolaan lingkungan, akan tetapi beberapa upaya  belum mencapai hasil yang sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan
MERAH
Melakukan upaya pengelolaan lingkungan, akan tetapi baru sebagian mencapai hasil yang sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan
MERAH -
Melakukan upaya pengelolaan lingkungan, akan tetapi baru sebagian kecil mencapai hasil yang sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan
HITAM
Belum melakukan upaya pengelolaan lingkungan berarti, secara sengaja tidak melakukan upaya pengelolaan lingkungan sebagaimana yang dipersyaratkan, serta berpotensi mencemari lingkungan
Sistem penilaian dengan lima peringkat warna ini telah memperhatikan perbedaan tingkat upaya masing-masing perusahaan yang belum taat, yaitu peringkat Hitam dan peringkat Merah, serta perbedaan tingkat upaya perusahaan yang lebih dari taat, yaitu peringkat Hijau dan Emas
Dasar Penilaian
Penilaian proper mengacu kepada persyaratan penaatan lingkungan yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah terkait dengan pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengelolaan limbah B3 dan AMDAL.
Penilaian proper mengacu kepada prinsip-prinsip akuntabiltas, berkeadilan, transparansi. Penilaian kinerja perusahaan dilakukan terhadap dua aspek yaitu:
1
Aspek penaatan  terhadap persyaratan penaatan yang berlaku

Penilaian tingkat penaatan dilakukan berdasarkan pendekatan result oriented  atau mengacu kepada hasil pencapaian tingkat penaatan perusahaan terhadap peraturan perundangan undangan yang berlaku untuk masing-masing media.
2
Aspek upaya lebih dari penaatan (beyond compliance)

Penilaian dilakukan berdasarkan pada proses atau effort oriented.   Kinerja perusahaan dilihat dari upaya-upaya yang telah dilakukan terhadap aspek konservasi sumber daya alam, peran sosial perusahaan dan sistem manajemen lingkungan.
Tingkat penaatan perusahaan dikategorikan “Taat” apabila memenuhi atau menaati seluruh persyaratan dan ketentuan yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penilaian aspek upaya lebih dari taat (beyond compliance) yang telah dilakukan oleh perusahaan berdasarkan kepada pendekatan proses atau efforts oriented menggunakan sistem pembobotan. Penilaian kinerja dilakukan dengan menilai sejauhmana upaya-upaya yang telah dilakukan oleh perusahaan dalam penerapan sistem manajemen lingkungan, pemanfaatan limbah dan konservasi sumber daya alam, dan pengembangan masyarakat (Community Development/CSR).
Tabel : Peringkat Warna  dan Sistem Penilaian

Tingkat Penaatan

Peringkat Warna
Area dan Metoda Penilaian
Lingkup penilaian
Metoda Penilaian
Lebih dari Taat
Emas
Sistem Manajemen Lingkungan
·  Orientasi terhadap upaya yang dilakukan
· Pengukuran kinerja dengan sistem pembobotan

Hijau
Pemanfaatan Limbah (Reduce, Reuse, Recovery) dan Konservasi Sumber Daya
Pengembangan Masyarakat (Community Development)
Taat
Biru
Pencemaran Air
· Orientasi terhadap pencapaian hasil
· Pengukuran kinerja Penaatan secara komprehensif

Pencemaran Laut
Belum Taat
Merah
Pencemaran Udara
Pengelolaan Limbah B3
Hitam
Penerapan AMDAL

Sistem Penilaian
Sumber data penilaian proper terutama berasal dari data swapantau yang dilakukan oleh perusahaan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tim teknis menilai berdasarkan data swapantau tersebut disertai pengecekan dokumen hasil uji laboratorium yang terakreditasi. Data swapantau tersebut akan diverifikasi oleh tim teknis sebagai fungsi check-recheck.
*
Sistem penilaian bertingkat

Untuk menjaga akuntabilitas penilaian proper, proses penilaian dilakukan secara bertingkat. Dimulai dari review oleh Tim Teknis PROPER KLH.  Kemudian dilanjutkan dengan review tim teknis bersama dengan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memberikan informasi terkini kinerja pengelolaan lingkungan hidup perusahaan di wilayahnya. Hasil pembahasan dengan pemda selanjutnya dievaluasi oleh pejabat eselon 1 KLH. Kemudian dibahas lebih lanjut di tingkat Dewan Pertimbangan proper.  Pada tingkat ini, dewan pertimbangan akan memberikan masukan dan jika diperlukan akan melakukan verifikasi lapangan untuk menentukan peringkat perusahaan.


*
Sistem Pengumuman Dua Tahap

Untuk menjamin prinsip keadilan (fairness) dan transparansi (transparency) dalam pelaksanaan proper, pengumuman proper dilakukan dua tahap. Tahap pertama adalah pengumuman peringkat secara tertutup melalui surat pemberitahuan peringkat kepada masing-masing perusahaan. Perusahaan diberikan kesempatan untuk melakukan klarifikasi terhadap hasil peringkat dalam waktu tertentu. Setelah KLH menerima klarifikasi oleh perusahaan, selanjutnya Dewan Pertimbangan proper melakukan pembahasan terhadap tanggapan perusahaan.
Dengan memperhatikan kemajuan pengelolaan lingkungan hidup yang telah dilakukan perusahaan, Dewan Pertimbangan menetapkan usulan Peringkat Kinerja Penaatan masing-masing perusahaan. Selanjutnya usulan peringkat itu disampaikan kepada Menteri Negara Lingkungan Hidup untuk dilaporkan kepada Presiden Republik Indonesia, selanjutnya dilakukan pengumuman peringkat kinerja masing-masing perusahaan secara terbuka kepada publik.
Manfaat Proper bagi Stakeholder
           
            Beberapa manfaat proper, antara lain: waktu dan biaya yang dibutuhkan untuk mendorong penaatan perusahaan relatif lebih singkat dan murah dibandingkan instrumen penaatan lainnya, misalnya penegakan hukum lingkungan, dapat mendorong peran aktif para stakeholder dalam pengelolaan lingkungan, meningkatnya intensitas dan kualitas komunikasi antara para stakeholder; dan meningkatnya nilai tambah bagi perusahaan yang melakukan pengelolaan lingkungan lebih baik dari yang disyaratkan. Bagi pemerintah, manfaat lain pelaksanaan proper adalah: proper dapat digunakan sebagai instrumen untuk mengukur kinerja pengelolaan lingkungan makro yang telah dilakukan di tingkat pusat maupun daerah. proper juga dapat menjadi pendorong untuk penerapan sistem basis data modern.
            Pada perusahaan pelaksanaan proper  juga mendapatkan berbagai manfaat, seperti: perusahaan dapat menggunakan informasi peringkat proper sebagai benchmark untuk mengukur kinerja perusahaan. Sedangkan untuk perusahaan yang berperingkat Hijau atau Emas, proper dapat digunakan sebagai alat untuk mempromosikan perusahaan. proper dapat juga digunakan dalam mendorong perusahaan untuk melakukan upaya lebih dari taat, seperti melaksanakan konservasi sumber daya alam atau eco-efficiency.  Para investor, konsultan, supplier, dan masyarakat, dapat menjadikan proper sebagai balai kliring untuk mengetahui kinerja penaatan perusahaan. proper dapat digunakan oleh investor untuk mengukur tingkat risiko investasi mereka. Konsultan dan supplier dapat memanfaatkan informasi kinerja penaatan perusahaan untuk melihat prospek peluang bisnis yang ada. Informasi proper dapat menunjukkan tingkat tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan bagi masyarakat di sekitar lokasi kegiatan perusahaan.  




Tabel : Manfaat proper bagi Stakeholder
Pemerintah
Dunia Usaha
Investor, Konsultan, Supplier, dan Masyarakat
Program penaatan yang efektif.
Alat untuk benchmarking untuk kinerja non keuangan perusahaan
Balai kliring untuk kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan.
Faktor pendorong untuk pengembangan basis data terpadu
Insentif reputasi untuk kinerja yang lebih dari taat.
Informasi tentang pasar untuk kebutuhan teknologi dan pekerjaan konsultasi dalam pengelolaan lingkungan.
Alternatif instrumen kebijakan untuk mendorong perusahaan menjadi lebih dari sekadar taat “beyond compliance level
Alat promosi bagi perusahaan yang ramah lingkungan
Ruang untuk pelibatan masyarakat.

Referensi:

Kepmen LH Nomor: KEP-35 A/MENLH/7/1995 tentang program penilaian kinerja perusahaan/kegiatan usaha dalam pengendalian pencemaran dalam lingkungan kegiatan Prokasih (proper Prokasih).

Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No : 127 Tahun 2002 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan (PROPER). 

Keputusan Menteri Negara LH Nomor: 250 tahun 2004 tentang Perubahan atas Kepmen No. 127/2002 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENGURUS FKMPKN SAMARINDA 2012/2013

BORNEO CRY'S